HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1856 Chapter: Hukum murtadd
الحكم في المرتد

3995

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن النسائي ٣٩٩٥: أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ حَدِيثِ عَبَّادٍ
Sunan Nasa'i 3995: Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin Abdurrahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisy], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."

Abu Abdurrahman berkata: ini lebih benar dari pada hadits 'Abbad.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi