HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1871 Chapter: Keharaman pembunuhan
تحريم القتل

4054

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٠٥٤: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ أَيُّوبَ وَيُونُسَ وَالْعَلَاءِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
Sunan Nasa'i 4054: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] dari [Hammad] dari [Ayyub] dan [Yunus] serta [Al 'Ala` bin Ziyad] dari [Al Hasan] dari [Al Ahnaf bin Qais] dari [Abu Bakarah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Apabila dua orang muslim bertemu dengan pedang mereka kemudian salah seorang diantara mereka membunuh sahabatnya maka orang yang membunuh dan yang dibunuh berada dalam Neraka."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi