HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

41. Far' dan 'Athiroh

سنن النسائي

/1923 Chapter: Larangan memanfaatkan kulit binatang buas
النهي عن الانتفاع بجلود السباع

4181

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤١٨١: أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ وَمَيَاثِرِ النُّمُورِ
Sunan Nasa'i 4181: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'dikarib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari sutra, emas, dan menghamparkan kulit harimau untuk duduk.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi