HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

42. Buruan dan Sembelihan

سنن النسائي

/1939 Chapter: Rukhsah memelihara anjing untuk menjaga ternak
الرخصة في إمساك الكلب للماشية

4210

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٢١٠: أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ حَنْظَلَةَ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ إِلَّا ضَارِيًا أَوْ صَاحِبَ مَاشِيَةٍ
Sunan Nasa'i 4210: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr bin Suwaid], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnu Al Mubarak] dari [Hanzhalah], ia berkata: saya mendengar [Salim] menceritakan dari [Ibnu Umar], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memelihara anjing maka telah berkurang dari pahalanya setiap hari dua sebanyak dua qirath kecuali anjing pemburu atau anjing penjaga hewan ternak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi