HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

42. Buruan dan Sembelihan

سنن النسائي

/1956 Chapter: Ijin menyantap daging kuda
الإذن في أكل لحوم الخيل

4253

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٢٥٣: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو وَهُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى وَذَكَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ وَأَذِنَ فِي الْخَيْلِ
Sunan Nasa'i 4253: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah] mereka berakata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Muhammad bin Ali] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Khaibar melarang makan daging keledai dan mengizinkan untuk makan daging kuda.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi