HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

42. Buruan dan Sembelihan

سنن النسائي

/1956 Chapter: Ijin menyantap daging kuda
الإذن في أكل لحوم الخيل

4256

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٤٢٥٦: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْكَرِيمِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ لُحُومَ الْخَيْلِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Nasa'i 4256: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah yaitu Ibnu 'Amr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Karim] dari ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata: kami pernah makan daging kuda pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi