HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

42. Buruan dan Sembelihan

سنن النسائي

/1960 Chapter: Dibolehkan menyantap daging ayam
إباحة أكل لحوم الدجاج

4273

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٢٧٣: أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ عَنْ بِشْرٍ هُوَ ابْنُ الْمُفَضَّلِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Sunan Nasa'i 4273: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadhdhal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ali bin Al Hakam] dari [Maimun bin Mahran] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat perang Khaibar melarang dari setiap yang memilki kuku dari burung dan dari segala yang memiliki taring dari hewan buas.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi