HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

43. Hewan Sembelihan

سنن النسائي

/1985 Chapter: Larangan menyembelih dengan kuku
النهي عن الذبح بالظفر

4327

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٣٢٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ إِلَّا بِسِنٍّ أَوْ ظُفُرٍ
Sunan Nasa'i 4327: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Umar bin Sa'id] dari [ayahnya] dari ['Abayah bin Rifa'ah] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang dapat mengalirkan darah dan telah disebutkan nama Allah, maka makanlah, kecuali dengan gigi atau kuku."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi