HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

43. Hewan Sembelihan

سنن النسائي

/2000 Chapter: Larangan menyantap daging setelah tiga hari dan menahannya
النهي عن الأكل من لحوم الأضاحي بعد ثلاث وعن إمساكه

4349

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٣٤٩: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ
Sunan Nasa'i 4349: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu 'Ubaid] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ali bin Abu Thalib] berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kalian makan daging kurban kalian di atas tiga hari.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi