HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

43. Hewan Sembelihan

سنن النسائي

/2006 Chapter: Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan
النهي عن المجثمة

4364

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٣٦٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ الْمَكِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ الْهَادِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُنَاسٍ وَهُمْ يَرْمُونَ كَبْشًا بِالنَّبْلِ فَكَرِهَ ذَلِكَ وَقَالَ لَا تَمْثُلُوا بِالْبَهَائِمِ
Sunan Nasa'i 4364: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Zunbur Al Makki], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] dari [Yazid dan dia adalah Ibnu Al Had] dari [Mu'awiyyah bin Abdullah bin Ja'far] dari [Abdullah bin Ja'far] ia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sekelompok orang yang sedang melempari seekor kambing dengan tombak, beliau membenci hal itu dan bersabda: "Janganlah kalian mencincang hewan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi