HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

43. Hewan Sembelihan

سنن النسائي

/2006 Chapter: Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan
النهي عن المجثمة

4366

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٣٦٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
Sunan Nasa'i 4366: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Minhal bin 'Amr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Allah melaknat orang yang mencincang hewan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi