HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

43. Hewan Sembelihan

سنن النسائي

/2006 Chapter: Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan
النهي عن المجثمة

4368

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٣٦٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْكُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Sunan Nasa'i 4368: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Kufi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim] dari [Al 'Ala` bin Shalih] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi