"Penjual dan pembali memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau salah seorang dari mereka mengatakan kepada yang lain: Pilihlah."
An Nasai: Hadith 4393
44. Jual-Beli
سنن النسائي
/2018 Chapter:
Perbedaan Nafi' pada lafadz hadisnya
ذكر الاختلاف على نافع في لفظ حديثه
4393
An Nasaiسنن النسائي ٤٣٩٣: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا أَوْ يَقُولَ أَحَدُهُمَا لِلْآخَرِ اخْتَرْ
Sunan Nasa'i 4393: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Penjual dan pembali memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau salah seorang dari mereka mengatakan kepada yang lain: Pilihlah."
"Penjual dan pembali memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, atau salah seorang dari mereka mengatakan kepada yang lain: Pilihlah."