HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

44. Jual-Beli

سنن النسائي

/2048 Chapter: Membeli tanaman dengan makanan
بيع الزرع بالطعام

4474

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٤٧٤: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ قَبْلَ أَنْ يُطْعَمَ وَعَنْ بَيْعِ ذَلِكَ إِلَّا بِالدَّنَانِيرِ وَالدَّرَاهِمِ
Sunan Nasa'i 4474: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah, muzabanah, muhaqalah dan dari menjual buah sebelum bisa dimakan dan dari menjual hal tersebut kecuali dengan dinar dan dirham.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi