"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Dan Juga melarang menjual emas dengan emas kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau."
An Nasai: Hadith 4503
44. Jual-Beli
سنن النسائي
/2059 Chapter:
Membeli perak dengan emas atau membeli emas dengan perak
بيع الفضة بالذهب وبيع الذهب بالفضة
4503
An Nasaiسنن النسائي ٤٥٠٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ كَثِيرٍ الْحَرَّانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ سَلَّامٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا عَيْنًا بِعَيْنٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَلَا نَبِيعَ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا عَيْنًا بِعَيْنٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبَايَعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ
Sunan Nasa'i 4503: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Muhammad bin Katsir Al Harrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Dan Juga melarang menjual emas dengan emas kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau."
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami untuk menjual perak dengan perak kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Dan Juga melarang menjual emas dengan emas kecuali secara kontan dan keduanya sama beratnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah emas dengan perak bagaimanapun kalian mau, dan perak dengan emas bagaimanapun kalian mau."