HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

44. Jual-Beli

سنن النسائي

/2074 Chapter: Menjual hewan dengan hewan yang dibayarkan secara tangguh
بيع الحيوان بالحيوان نسيئة

4541

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٥٤١: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ وَخَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالُوا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ و أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ فَضَالَةَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Sunan Nasa'i 4541: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Yazid bin Zurai'] dan [Khalid bin Al Harits] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Fadhalah bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menjual hewan dengan hewan secara kredit.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi