HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

44. Jual-Beli

سنن النسائي

/2083 Chapter: Larangan penjualan "Pengecualian yang tak jelas" hingga jelas
النهي عن بيع الثنيا حتى تعلم

4554

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٥٥٤: أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ الثُّنْيَا إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ
Sunan Nasa'i 4554: Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al Awwam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari ['Atho`] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah, muzabanah dan mukhabarah serta pengecualian kecuali diketahui.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi