HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

44. Jual-Beli

سنن النسائي

/2118 Chapter: Syuf'ah dan hukumnya
ذكر الشفعة وأحكامها

4626

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن النسائي ٤٦٢٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ حُسَيْنٍ وَهُوَ ابْنُ وَاقِدٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ وَالْجِوَارِ
Sunan Nasa'i 4626: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul Aziz bin Abu Rizmah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Husain yaitu Ibnu Waqid] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan dengan hak membeli terlebih dahulu dan hak tetangga."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi