HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

45. Qussamah

سنن النسائي

/2158 Chapter: Apakah seseorang dihukum karena dosa orang lain?
هل يؤخذ أحد بجريرة غيره

4756

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٤٧٥٦: أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ زِيَادِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ طَارِقٍ الْمُحَارِبِيِّ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَؤُلَاءِ بَنُو ثَعْلَبَةَ الَّذِينَ قَتَلُوا فُلَانًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَخُذْ لَنَا بِثَأْرِنَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ لَا تَجْنِي أُمٌّ عَلَى وَلَدٍ مَرَّتَيْنِ
Sunan Nasa'i 4756: Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Ziyad bin Abu Al Ja'di] dari [Jami' bin Syaddad] dari [Thariq Al Muharibi] bahwa seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, mereka adalah Bani Tsa'labah yang membunuh Fulan pada masa Jahiliyah, maka lakukanlah pembalasan untuk kami, lalu beliau mengangkat tangan beliau hingga terlihat putih ketiaknya, beliau bersabda: "Tidaklah seorang anak dihukum karena kejahatan ibunya, " sebanyak dua kali.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi