HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

46. Potong Tangan

سنن النسائي

/2169 Chapter: Seseorang memaafkan pencuri setelah membawa ke imam
الرجل يتجاوز للسارق عن سرقته بعد أن يأتي به الإمام

4797

Grade Albani:Shahih Bima Qablahu
سنن النسائي ٤٧٩٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ ثَوْبًا فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِقَطْعِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ لَهُ قَالَ فَهَلَّا قَبْلَ الْآنَ
Sunan Nasa'i 4797: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hibban] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atho`bin Abu Rabah] bahwa seorang laki-laki mencuri pakaian, lalu dia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memerintahkan untuk memotong tangannya. Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, itu adalah miliknya, beliau bersabda: " Kenapa kamu tidak mengatakannya sebelum ini."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi