HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

46. Potong Tangan

سنن النسائي

/2175 Chapter: Perbedaan pada Abu Bakar bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakar
ذكر اختلاف أبي بكر بن محمد وعبد الله بن أبي بكر

4861

Grade Albani:Munkar
سنن النسائي ٤٨٦١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ صَالِحٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ وَعَطَاءٍ عَنْ أَيْمَنَ قَالَ لَمْ تُقْطَعْ الْيَدُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَثَمَنُهُ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ
Sunan Nasa'i 4861: Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Daud] dari [Ali bin Shalih] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dan ['Atho`] dari [Aiman], dia berkata: "Tidak dipotong tangan pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali mencuri barang seharga tameng sedang harga tameng pada saat itu adalah satu dinar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi