HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2253 Chapter: Wanita dilarang menghadiri shalat jamaah jika berwewangian
النهي للمرأة أن تشهد الصلاة إذا أصابت من البخور

5041

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٠٤١: أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَعْقُوبَ الْحِمْصِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْنَبَ الثَّقَفِيَّةِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيَّتُكُنَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا تَقْرَبَنَّ طِيبًا
Sunan Nasa'i 5041: Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Ya'qub Al Himshi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair bin Al Asyaj] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zainab Ats Tsaqafi] berkata: "Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun dari kalian yang datang ke masjid, maka jangan sekali-kali memakai wewangian."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi