HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2256 Chapter: Emas diharamkan bagi laki-laki
تحريم الذهب على الرجال

5059

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٠٥٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ مَيْمُونٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا وَعَنْ رُكُوبِ الْمَيَاثِرِ
Sunan Nasa'i 5059: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Maimun] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'awiyah] berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan sutera dan emas kecuali sepotong kecil, serta menaiki pelana yang di alasi sutera.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi