HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2292 Chapter: Diharamkan memakai emas
تحريم لبس الذهب

5170

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥١٧٠: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَيَزِيدُ وَمُعْتَمِرٌ وَبِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ قَالُوا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا
Sunan Nasa'i 5170: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Yazid] dan [Mu'tamir] dan [Bisyr Ibnul Mufadldal] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [Abu Musa] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah menghalalkan sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku, dan mengharamkannya dari yang laki-laki."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi