HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2322 Chapter: Larangan memakai pakaian yang tidak ada lubang tangan
النهي عن اشتمال الصماء

5246

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٢٤٦: أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
Sunan Nasa'i 5246: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha bin Yazid] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai baju kurung dan seorang laki-laki yang duduk ihtiba (duduk di atas bokong dengan mendekap kedua lututnya menempel dada) dengan satu kain tanpa ada sesuatu yang menutupinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi