HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

49. Adab Hakim

سنن النسائي

/2350 Chapter: Berhukum sesuai kesepakatan ahlul'ilm
الحكم باتفاق أهل العلم

5302

Grade Albani:Shahihul Isnad Mauquf
سنن النسائي ٥٣٠٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عُمَارَةَ هُوَ ابْنُ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ أَكْثَرُوا عَلَى عَبْدِ اللَّهِ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ أَتَى عَلَيْنَا زَمَانٌ وَلَسْنَا نَقْضِي وَلَسْنَا هُنَالِكَ ثُمَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدَّرَ عَلَيْنَا أَنْ بَلَغْنَا مَا تَرَوْنَ فَمَنْ عَرَضَ لَهُ مِنْكُمْ قَضَاءٌ بَعْدَ الْيَوْمِ فَلْيَقْضِ بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ فَإِنْ جَاءَ أَمْرٌ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا قَضَى بِهِ نَبِيُّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا قَضَى بِهِ الصَّالِحُونَ فَلْيَجْتَهِدْ رَأْيَهُ وَلَا يَقُولُ إِنِّي أَخَافُ وَإِنِّي أَخَافُ فَإِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَ ذَلِكَ أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ فَدَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الْحَدِيثُ جَيِّدٌ جَيِّدٌ
Sunan Nasa'i 5302: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Umarah] -yaitu Ibnu Umair- dari ['Abdurrahman bin Yazid] ia berkata: "Suatu hari banyak orang datang kepada Abdullah (untuk minta fatwa), [Abdullah] lalu berkata: "Telah datang kepada kita suatu masa, kita bukan seorang hakim dan bukan orang yang ahli dalam bidang itu. Dan Allah telah menentukan bahwa kita akan bertemu dengan (masa itu) sebagaimana yang kalian lihat ini, maka barangsiapa dari kalian diamanahi sebagai hakim setelah hari ini, hendaklah ia menghukumi berdasarkan apa yang ada dalam Kitabullah. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, hendaklah ia menghukumi sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga belum menghukuminya, hendaklah ia menghukumi sebagaimana orang-orang shalih menghukuminya. Jika ada satu masalah yang tidak ada dalam Kitabullah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (hadits) dan orang-orang shalih juga belum pernah menghukuminya, hendaklah ia mengerahkan semua pikirannya dan jangan mengatakan 'Sesungguhnya aku takut, sesungguhnya aku takut'. Sebab yang halal telah jelas dan yang haram juga jelas. Sedangkan di antara keduanya terdapat perkara mutasyabihat (meragukan), maka tinggalkanlah yang meragukanmu dan amalkanlah apa yang tidak meragukanmu." 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini sanadnya baik sekali."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi