HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

49. Adab Hakim

سنن النسائي

/2371 Chapter: Larangan memutuskan dengan dua keputusan
النهي عن أن يقضي في قضاء بقضاءين

5326

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٣٢٦: أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُبَشِّرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَكَانَ عَامِلًا عَلَى سِجِسْتَانَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَقْضِيَنَّ أَحَدٌ فِي قَضَاءٍ بِقَضَاءَيْنِ وَلَا يَقْضِي أَحَدٌ بَيْنَ خَصْمَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Sunan Nasa'i 5326: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir bin Abdullah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Ja'far bin Iyas] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] -ia adalah seorang pegawai di Sijistan- ia berkata: "[Abu Bakrah] menulis surat kepadaku, ia mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi keputusan dengan dua putusan, dan janganlah seseorang memberi putusan antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi