HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2445 Chapter: Larangan meminum rendaman dua bahan yang dioplos sebagaimana kurma mengkal dan kurma masak
نهي البيان عن شرب نبيذ الخليطين الراجعة إلى بيان البلح

5452

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٥٤٥٢: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْبَلَحِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ
Sunan Nasa'i 5452: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencampur kurma mentah dengan kurma masak, dan anggur dengan kurma masak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi