HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2463 Chapter: Penetapan istilah khamar untuk segala minuman yang memabukkan
إثبات اسم الخمر لكل مسكر من الأشربة

5491

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٤٩١: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sunan Nasa'i 5491: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Rawwad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi