HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2464 Chapter: Pengharaman segala minuman yang memabukkan
تحريم كل شراب أسكر

5496

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٤٩٦: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ زَبْرٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْبِذُوا فِي الدُّبَّاءِ وَلَا الْمُزَفَّتِ وَلَا النَّقِيرِ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sunan Nasa'i 5496: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Zabr] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian membuat arak dalam Ad Duba, Al Muzaffat dan An Naqir. Dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi