HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2469 Chapter: Larangan perendaman yang dilakukan dalam kuali (tanah liat)
النهي عن نبيذ الجر مفردا

5522

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٥٥٢٢: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ
Sunan Nasa'i 5522: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Uyainah bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata: [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan dalam guci (tembikar)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi