HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2489 Chapter: Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan
ذكر الأخبار التي اعتل بها من أباح شراب السكر

5588

Grade Albani:Shahih Mauquf
سنن النسائي ٥٥٨٨: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ شُبْرُمَةَ يَذْكُرُهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ ابْنُ شُبْرُمَةَ لَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ
Sunan Nasa'i 5588: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] ia berkata: "Aku mendengar [Ibnu Syabramah] menyebutkannya dari [Abdullah bin Syaddad bin Al Had] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: 'Khamer telah diharamkan baik sedikit atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman.' Namun Ibnu Syubrumah belum mendengarnya dari Abdullah bin Syaddad."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi