HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2489 Chapter: Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan
ذكر الأخبار التي اعتل بها من أباح شراب السكر

5592

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٥٥٩٢: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الْجُوَيْرِيَةِ الْجَرْمِيِّ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ عَنْ الْبَاذَقِ فَقَالَ سَبَقَ مُحَمَّدٌ الْبَاذَقَ وَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ قَالَ أَنَا أَوَّلُ الْعَرَبِ سَأَلَهُ
Sunan Nasa'i 5592: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Sufyan] dari [Abu Al Juwairiyah Al Jarmi] ia berkata: "Aku bertanya [Ibnu Abbas] -yang waktu itu sedang menyandarkan badannya ke dinding ka'bah- tentang Badzaq (arak persia). Lalu ia menjawab, "Nabi Muhammad telah lama menetapkan hukum tentang Badzaq, dan apa-apa yang memabukkan adalah haram." Abu Al Juwairiyah berkata: "Aku adalah orang Arab pertama kali yang menanyakan hal itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi