HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2489 Chapter: Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan
ذكر الأخبار التي اعتل بها من أباح شراب السكر

5601

Grade Albani:Shahihul Isnad Mauquf
سنن النسائي ٥٦٠١: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فَقَالَ اجْتَنِبْ كُلَّ شَيْءٍ يَنِشُّ
Sunan Nasa'i 5601: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Zaid bin Jubair] ia berkata:

Aku bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang beberapa minuman, lalu ia menjawab: "Jauhilah segala macam minuman yang telah mendidih (mengalami fermentasi)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi