HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2493 Chapter: Dimakruhkan jual beli perasan (yang menimbulkan fermentasi) dan menjadi khamr
الكراهية في بيع العصير

5618

Grade Albani:Shahihul Isnad Maqthu'
سنن النسائي ٥٦١٨: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هَارُونَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ بِعْهُ عَصِيرًا مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ طِلَاءً وَلَا يَتَّخِذُهُ خَمْرًا
Sunan Nasa'i 5618: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Harun bin Ibrahim] dari [Ibnu Sirin] ia berkata: "Juallah buah anggur yang telah menjadi perasan kepada orang yang akan membuatnya sebagai minuman yang dimasak, bukan sebagai khamer."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi