HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2495 Chapter: Perasan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan diminum
ما يجوز شربه من العصير وما لا يجوز

5634

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٥٦٣٤: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قِرَاءَةً أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ وَاللَّهِ مَا تُحِلُّ النَّارُ شَيْئًا وَلَا تُحَرِّمُهُ قَالَ ثُمَّ فَسَّرَ لِي قَوْلَهُ لَا تُحِلُّ شَيْئًا لِقَوْلِهِمْ فِي الطِّلَاءِ وَلَا تُحَرِّمُهُ
Sunan Nasa'i 5634: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] -secara bacaan- ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Atha] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Abbas] berkata:

"Demi Allah, api tidak dapat menghalalkan atau mengharamkan sesuatu." Atha berkata: "Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan kepadaku tentang perkataannya 'Tidak dapat menghalalkan sesuatu -berkenaan dengan ucapan mereka tentang perasan- atau mengharamkannya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi