HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2497 Chapter: Rendaman yang dibolehkan dan tidak dibolehkan diminum
ذكر ما يجوز شربه من الأنبذة وما لا يجوز

5647

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن النسائي ٥٦٤٧: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ وَلَيْسَ بِالنَّهْدِيِّ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ أَرْسَلَتْ إِلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ تَسْأَلُهُ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَحَدَّثَهَا عَنْ النَّضْرِ ابْنِهِ أَنَّهُ كَانَ يَنْبِذُ فِي جَرٍّ يُنْبَذُ غَدْوَةً وَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً
Sunan Nasa'i 5647: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] -bukan An Nahdi-, bahwa

Ummu Al Fadll mengirim utusan kepada [Anas bin Malik], menanyakan tentang perasan nabidz yang dibuat dalam guci dari tembikar. Maka Anas pun menceritakan kepadanya dari An Nadlr, puteranya, bahwasanya ia pernah membuat perasan nabidz pada guci tembikar, perasan itu dibuat pada pagi hari, lalu ia meminumnya pada sore hari.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi