HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

51. Minuman

سنن النسائي

/2497 Chapter: Rendaman yang dibolehkan dan tidak dibolehkan diminum
ذكر ما يجوز شربه من الأنبذة وما لا يجوز

5650

Grade Albani:Shahihul Isnad Maqthu'
سنن النسائي ٥٦٥٠: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ إِنَّمَا سُمِّيَتْ الْخَمْرُ لِأَنَّهَا تُرِكَتْ حَتَّى مَضَى صَفْوُهَا وَبَقِيَ كَدَرُهَا وَكَانَ يَكْرَهُ كُلَّ شَيْءٍ يُنْبَذُ عَلَى عَكَرٍ
Sunan Nasa'i 5650: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata:

"Dinamakan khamer karena ia dibiarkan hingga kemurniannya hilang dan tersisa endapannya. Dan dia memakruhkan setiap sesuatu yang dibuat perasan hingga mengendap."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi