HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

6. Waktu-Waktu Sholat

سنن النسائي

/343 Chapter: Waktu seorang yang tidak safar dibolehkan menjamak shalat
الوقت الذي يجمع فيه المقيم

585

Grade Albani:Shahih kecuali perkataannya: "akhara" (mengakhirkan) dhuhur...dst sebab ia adalah mudraj
سنن النسائي ٥٨٥: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ ثَمَانِيًا جَمِيعًا وَسَبْعًا جَمِيعًا أَخَّرَ الظُّهْرَ وَعَجَّلَ الْعَصْرَ وَأَخَّرَ الْمَغْرِبَ وَعَجَّلَ الْعِشَاءَ
Sunan Nasa'i 585: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amr] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata:

"Aku shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah delapan raka'at dengan menjama'nya, dan tujuh rakaat dengan menjama'nya, Beliau mengakhirkan Dhuhur dan menyegerakan 'Ashar serta mengakhirkan Maghrib, dan menyegerakan 'Isya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi