HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

9. Kiblat

سنن النسائي

/449 Chapter: Hal-hal yang membatalkan shalat atau tidak, jika tak ada sutrah
ذكر ما يقطع الصلاة وما لا يقطع إذا لم يكن بين يدي

743

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٧٤٣: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ وَهِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِجَابِرِ بْنِ زَيْدٍ مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ قَالَ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ وَالْكَلْبُ قَالَ يَحْيَى رَفَعَهُ شُعْبَةُ
Sunan Nasa'i 743: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin 'Ali] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dan [Hisyam] dari [Qatadah] dia berkata: aku bertanya kepada [Jabir bin Zaid] apa yang bisa memutus shalat. Dia menjawab: [Ibnu Abbas] pernah berkata: "Yang bisa memutus shalat adalah perempuan yang haidl, dan anjing." Yahya berkata: Hadis ini telah dimarfukan oleh Syu'bah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi