hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 1065

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1065
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ١٠٦٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي يُعْطَاهَا؛ لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ»
Musnad Syafi'i 1065: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Saiamah bin Abdurrahman, dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang diberi secara 'umra. maka pemberian itu adalah miliknya dan milik anak-anaknya (setelah ia tiada). Sesungguhnya hadiah itu adalah milik orang yang diberi dan tidak dapat kembali kepada orang yang memberinya, mengingat ia telah memberikan suatu pemberian yang jatuh padanya hukum waris."313