hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 1098

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1098
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ١٠٩٨: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ، وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ»
Musnad Syafi'i 1098: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Nabi pernah bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah untuknya, dan tidak ada hak bagi orang yang mengaku-ngaku memiliki tanpa hak dan orang yang aniaya. "346