hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 1109

22. Pembahasan Tentang Perbedaan Malik dan Asy-Syafi'i Radliyallahu 'anhuma

مسند الشافعي

1109
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ١١٠٩: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ، حَدَّثَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَضَى فِي الضَّبُعِ بِكَبْشٍ، وَفِي الْغَزَّالِ بِعَنْزٍ، وَفِي الْأَرْنَبِ بِعَنَاقٍ، وَفِي الْيَرْبُوعِ بِجَفْرَةٍ
Musnad Syafi'i 1109: Malik mengabarkan kepada kami bahwa Abu Az-Zubair telah menceritakan kepadanya dari Jabir bin Abdullah: Bahwa Umar bin Al Khaththab telah memutuskan mengenai (masalah membunuh) dubuk dengan (denda) seekor domba, dalam kasus kijang dendanya adalah seekor kambing, dalam kasus kelinci dendanya seekor anak kambing, dan dalam kasus marmut dendanya seekor anak kambing yang baru disapih.