Musnad Syafi'i 1376: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az- Zuhri, dari Qabaishah bin Dzu'aib bahwa Nabi pernah bersabda, "Jika ia minum, maka deralah ia; kemudian jika ia minum lagi, maka deralah ia; lalu jika ia minum lagi, maka deralah dia; kemudian jika ia minum lagi, maka bunuhlah ia."610 Az-Zuhri tidak mengetahui sesudah ketiga kali atau keempat kalinya. Kemudian datanglah seorang lelaki yang telah minum, lahi beliau menderanya; kemudian ia ditangkap lagi karena habis minum, lalu beliau menderanya; kemudian ia ditangkap lagi karena habis minum, lalu beliau menderanya; sedangkan hukuman mati digugurkan hingga menjadi rukhshah. Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa Sufyan pernah berkata, "Az-Zuhri berkata kepada Manshur bin Al Mu'tamir dan Mukhallad, 'Jadilah kamu berdua delegasi Irak yang mengamalkan hadits ini'."