hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 1424

37. Pembahasan Tentang Hitungan Kecuali Riwayat dari Mu'adz

مسند الشافعي

1424
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ١٤٢٤: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ فِي الرَّجُلِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ فَيَخْلُو بِهَا وَلَا يَمَسَّهَا ثُمَّ يُطَلِّقَهَا: " لَيْسَ لَهَا إِلَّا نِصْفُ الصَّدَاقِ؛ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلَ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ} [الْبَقَرَة: 237] "
Musnad Syafi'i 1424: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Lais bin Abu Sulaim, dari Thawus, dari Ibnu Abbas : Bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan kasus seorang lelaki yang mengawini seorang wanita, lalu ia berduaan dengannya, tetapi tidak menyentuhnya, kemudian menceraikannya; yaitu bahwa tidak ada lain bagi wanita tersebut kecuali hanya setengah dari maskawin, karena Allah SWT telah berfirman, "Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum kalian menggaulinya, sedangkan kalian telah menetapkan suatu maskawin untuk mereka, maka bayarlah separuh dari maskawin yang telah kalian tetapkan." (Qs. Al Baqarah [2]: 237) 658