Musnad Syafi'i 1618: Dan yang diriwayatkan dari hadits Ibnu 'Abbas mengenai penghalalan sembelihan mereka sesungguhnya itu adalah hadits riwayat 'Ikrimah. Ibnu Ad-Darawardi dan Ibnu Abu Yahya menceritakan kepada kami dari Tsaur Ad-Daili, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Nasrani Arab, maka ia menjawab dengan kata-kata yang jelas menunjukkan bahwa hal itu halal, lalu ia membacakan firman-Nya, "Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka" (Qs. Al Maaidah [5]: 51) Akan tetapi, teman (murid) kami tidak menyebutkan nama Ikrimah, dan Tsaur tidak pernah berjumpa dengan Ibnu Abbas.