hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 1720

62. Pembahasan Tentang Haji Akbar, Sampai di sini Ar-Rabi' Mengatakan Asy-Syafi'I RA Menceritakan Kepada Kami

مسند الشافعي

1720
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ١٧٢٠: أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ زِيَادٍ، مَوْلَى بَنِي مَخْزُومٍ، وَكَانَ ثِقَةً، أَنَّ قَوْمًا حُرُمًا أَصَابُوا صَيْدًا فَقَالَ لَهُمُ ابْنُ عُمَرَ: «عَلَيْكُمْ جَزَاءٌ» فَقَالُوا: عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا جَزَاءٌ، أَوْ عَلَيْنَا كُلِّنَا جَزَاءٌ وَاحِدٌ؟ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: «إِنَّهُ لَمُغَرَّرٌ بِكُمْ، بَلْ عَلَيْكُمْ كُلِّكُمْ جَزَاءٌ وَاحِدٌ»
Musnad Syafi'i 1720: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Ziyad maula Bani Makhzum yang berpredikat tsiqah: Bahwa ada suatu kaum yang sedang ihram memperoleh seekor binatang buruan, maka Ibnu Umar berkata kepada mereka, “Kalian harus membayar dendanya." Mereka bertanya, "Apakah masing-masing dari kami diharuskan membayar denda, ataukah kami semuanya hanya membayar satu denda?" Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya kalian ini orang-orang yang terpedaya lagi tidak mengerti, tidak diwajibkan atas kalian kecuali hanya membayar satu denda untuk kalian semua." 947