hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 1746

65. Pembahasan Tentang Adab Seorang Hakim

مسند الشافعي

1746
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ١٧٤٦: مِمَّا لَمْ يَسْمَعِ الرَّبِيعُ مِنَ الشَّافِعِيِّ وَقَالَ: أَعْلَمُ أَنَّ ذَا مِنْ قَوْلِهِ، وَبَعْضَ كَلَامِهِ هَذَا سَمِعْتُهُ فِي كِتَابِهِ الْكَبِيرِ الْمَبْسُوطِ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Musnad Syafi'i 1746: Bagian dari apa yang belum pernah didengar oleh Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'i dan ia berkata "Ketahuilah bahwa ini adalah bagian dari ucapan dan perkataannya yang aku dapati dalam kitab Al Kabir Al Mabsuth



Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Abu Idris, dari Abu Tsa'labah, bahwa



Sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari kalangan hewan-hewan pemangsa. 973