hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 296

5. Bagian Pembahasan Tentang Kewajiban Jumat

مسند الشافعي

296
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٢٩٦: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُقِيمَنَّ أَحَدُكُمُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَخْلُفُهُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا، وَتَوَسَّعُوا»
Musnad Syafi'i 296: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang kalian menyuruh seorang lelaki dari tempat duduknya kemudian ia mengantikannya pada tempat tersebut, namun hendaknya ia meminta untuk memberi tempat dan meluaskan.”302