hadith book logo

Musnad Syafi'i: Hadith 310

5. Bagian Pembahasan Tentang Kewajiban Jumat

مسند الشافعي

310
Musnad Syafi'i
مسند الشافعي ٣١٠: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْجَعْدِ، عَنْ أَنَسٍ، شَبِيهًا بِهِ، وَزَادَ عَلَيْهِ: وَلَكُمْ فِيهِ خَيْرٌ، مَنْ دَعَا فِيهِ بِخَيْرٍ هُوَ لَهُ قَسْمٌ أُعْطِيَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ قَسْمٌ ذُخِرَ لَهُ مَا هُوَ خَيْرٌ لَهُ مِنْهُ. وَزَادَ فِيهِ أَيْضًا أَشْيَاءَ
Musnad Syafi'i 310: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Abu Imran Ibrahim bin Al Ja'd menceritakan kepada kami dari Anas tentang hadits yang serupa, hanya saja di dalamnya ditambahkan, “Dan bagi kalian ada kebaikan di dalamnya. Barangsiapa yang berdoa untuk kebaikan, sedangkan ia berhak memperoleh darinya, maka hal itu akan diberikan kepadanya; dan jika ia tidak mempunyai bagian darinya, maka akan disimpan untuknya hal yang lebih baik daripada apa yang dimintanya itu.” Sahabat Anas dalam haditsnya ini menambahkan pula banyak hal lainnya. 316